ERA.id - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus.
Nantinya, NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP.
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Baca juga:
- Tanpa Restu PKS, DPR Tetap Sepakati RUU HPP Jadi UU
- Gaji Rp60 Juta per Tahun Bakal Kena Pajak 5 Persen, Stafsus Menkeu: Sesuai Prinsip Gotong Royong
- Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Beli Tiket KA Kini Wajib pakai NIK
- Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bersiap Kena Tilang Digital, Samsat Kini Terbitkan Stiker Hologram
Sebelumnya Zudan mengungkapkan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor induk. Semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak.
Namun begitu, dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.
“Ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” jelasnya.
Zudan menjelaskan ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan publik.
“Sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” ucapnya.