Gugatan Mantan Kader ke Megawati Senilai Rp40 Miliar Kandas di PN Balige

| 07 Oct 2021 18:45
Gugatan Mantan Kader ke Megawati Senilai Rp40 Miliar Kandas di PN Balige
Kantor DPP PDIP (Era.id)

ERA.id - Gugatan empat mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pemecatan dan ganti rugi yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri senilai Rp40,7 miliar, kandas.

Majelis hakim dalam amar putusan Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tanggal 06 Oktober 2021 menyatakan, Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Para Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000,00," bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Evelyne Napitupulu di Pengadilan Negeri Balige, Rabu 6 Oktober 2021.

Putusan Sela yang menolak gugatan empat mantan kader PDIP yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean, itu dibenarkan oleh Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.

Dia menilai keputusan tersebut memperkuat bahwa keputusan DPP PDIP atas pemecatan para kader termasuk empat mantan anggota DPRD Kabupaten Samosir itu tidak menyalahi aturan hukum.

"Ini kan sudah diputus (pengadilan), tadi saya dapat informasi dari tim pengacara kita bahwa kasus ini sudah diputus oleh pengadilan negeri Balige pada Rabu sore. Jadi menolak gugatan mereka (4 mantan kader), artinya memenangkan keputusan dari DPP partai," kata Rapidin melalui sambungan telepon.

Sementara itu BMS Situmorang selaku kuasa hukum tergugat menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan prediksi dan ekspektasi para kuasa hukum. Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak dapat mengadili perkara tersebut lantaran para penggugat belum pernah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

"Bahwa untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan," kata BMS Situmorang melalui pernyataan tertulisnya.

Menurut BMS Situmorang, dengan Majelis Hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ini berarti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige telah menerapkan hukum khususnya Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, secara tepat.

Seperti diketahui sebelumnya, empat mantan anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara yang merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara dengan nilai Rp40,7 miliar.

Gugatan itu diajukan oleh Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean, itu terkait dengan surat pemecatan dari DPP PDIP kepada keempatnya. Gugatan tersebut terdaftar di PN Balige dengan register perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Dilihat di laman sipp.pn-balige.go.id, selain Megawati, juga turut digugat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyano, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Simbolon.

Empat mantan kader PDIP itu dalam gugatannya meminta pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap keputusan tergugat yang telah merugikan para penggugat.

Selanjutnya meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP. Meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

"Memerintahkan tergugat I (Megawati) untuk mencabut surat keputusan pemecatan," bunyi petitum selanjutnya.

Kemudian keempat penggugat juga meminta pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diusulkan tertanggal 10 Mei 2021.

Diduga Berkhianat

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon menyebut keputusan pemecatan terhadap mantan kader diantaranya empat mantan anggota DPRD Kabupaten Samosir itu telah sesuai dengan pertimbangan yang matang.

"Kalau DPP sudah mengambil satu keputusan itu pastinya sudah melalui berbagai pertimbangan yang dilakukan sehingga dibuat keputusan itu," kata Rapidin.

Dia membeberkan pemecatan terhadap sejumlah kader itu merupakan buntut dari aksi pengkhianatan yang dilakukan mereka saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir tahun 2020 kemarin.

Dalam Pilkada Kabupaten Samosir, PDI Perjuangan mengusung kadernya yakni Rapidin Simbolon berpasangan dengan Juang Sinaga, yang merupakan petahana dengan jargon "Rap Berjuang". Namun dalam perhelatan pesta demokrasi itu, terdapat kader yang membelot dan memilih pasangan lain.

"Jadi mereka ini berkhianat kepada partai sewaktu Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020. Dimana kader yang diusung oleh partai, mereka itu dengan nyata itu mengkhianati partai dan mendukung kader partai lain," ujarnya.

Atas dugaan penghianatan itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir mengusulkan pemecatan terhadap sejumlah kader ke DPP PDI Perjuangan.

"Oleh karena itu setelah dilakukan penilaian, pertimbangan dan penelitian oleh DPP partai dan berdasarkan laporan dari DPC ke DPP, dan sudah meyakinkan sehingga ibu ketua itu melakukan pemecatan kepada mereka," ungkapnya.

Untuk diketahui pada Pilkada Samosir tahun 2020, pasangan yang diusung PDI Perjuangan yakni  Rapidin Simbolon - Juang Sinaga kalah dari pasangan Vandiko - Martua. Diketahui pula hasil Pilkada Samosir sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Rekomendasi