ERA.id - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menyarankan agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera diaudit. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan investasi.
Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diestimasikan membengkak sekitar 1,9 miliar dolar atau Rp 27,17 triliun menjadi Rp113,9 triliun.
"Sebaiknya diaudit & dilakukan review menyeluruh. Jangan sampai ada penyalahgunaan investasi hingga bengkak," kata Ibas di akun Twitternya, kemarin.
Putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga berharap agar proyek tersebut tidak mangkrak.
"Fiskal Negara tdk bisa terlalu banyak hanya utk PMN terus menerus. Juga harus dihitung cost & benefitnya utk BUMN. Semoga tdk makin dalam & mangkrak," kata Ibas.
Bukannya mendapat apresiasi dari warganet karena kritis soal proyek kereta cepat, Ibas malah jadi 'bulan-bulanan'. Netizen balik menanyakan mangkraknya proyek Hambalang saat di era Presiden SBY.
"Sepakat mas, mmng harus diaudit dan diawasi, agar jgn sampai bengkak tapi mangkrak seperti proyek2 bapak anda, kasihan anak cucu nanggung kemangkrakan proyek2 bapak anda," kata akun @roebya***.
"Dirumah gak punya kaca lu cok ?!" kata @benny_fat***.
"Duh nyindir bapake mulu," kata akun @howILove***.
"DATA HAMBALANG MANGKRAK DI KORUPSI DI ERA BAPAKMU POSTING LAH," cuit akun @oloanoa***.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.