Anak Buahnya Banting Mahasiswa Saat Demo, Kapolres Kota Tangerang Didesak Mundur Dari Jabatan

| 14 Oct 2021 19:12
Anak Buahnya Banting Mahasiswa Saat Demo, Kapolres Kota Tangerang Didesak Mundur Dari Jabatan
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Peristiwa kekerasan oleh aparat kepolisian kepada mahasiswa hingga tak sadarkan diri saat unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) menyulut emosi publik. Aksi represif polisi tersebut dinilai tak etis dalam menjalankan pengaman demo.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa yang telah menurunkan kredibilitas institusi Polri. Oleh sebab itu, sejumlah pihak meminta Wahyu mundur dari jabatannya. Selain itu, anggotanya bernisial NP sebagai pelaku ditindak tegas.

Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Muhammad Vikram mengatakan tindakan represif itu telah terjadi berulang kali oleh polisi. Hal ini pun menambah cacatan buruk atas upaya pengamanan massa aksi yang ingin menyuarakan aspirasi di publik berujung kekerasan fisik.

"Atas tindakan represif tersebut, LBH Keadilan mengutuk keras setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi," ujarnya Kamis (14/10/2021).

Dia menjelaskan penyampaian aspirasi itu telah diatur dalam pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang memperbolehkan menyatakan pendapat dan berserikat serta berkumpul.

"Lebih lanjut mengenai hak atas penyampaian pendapat secara perorangan atau kelompok dengan mengeluarkan pikiran secara bebas serta mendapatkan perlindungan hukum di muat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelasnya.

"Hal yang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi terhadap akses berdemokrasi penyampaian pendapat dimuka umum Pasal 18 UU 19/1998 tersebut dapat dikenakan berupa Sanksi Pidana Penjara dengan ancaman paling lama 1 tahun. Di mana tindakan pidana ini merupakan Kejahatan," tambah Vikram.

Diketahui, puluhan Mahasiswa dari berbagai kelompok melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tersebut pada Rabu, (13/10/2021). Aksi mereka menyampaikan aspirasi ini dilakukan tepat pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang yang ke 389.

Namun, aksi mereka dihadang oleh aparat gabungan yang telah menjaga ketat lokasi tersebut. Sehingga berujung saling dorong dengan aparat kepolisian. Aksi ini juga diwarnai kericuhan.

Dalam aksi itu sejumlah mahasiswa pun berjatuhan. Bahkan, ada yang tak sadarkan diri akibat mendapatkan tindakan represif dari aparat kepolisian.

Tindakan polisi itu pun sempat diabadikan dalam video berdurasi 48 detik. Nampak awalnya polisi membekap dan menarik mahasiswa kemudian dibanting.

LBH Keadilan kata Vikram mendorong Polri dan Polda Banten memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan Massa Aksi.

Sehingga mengakibatkan Massa Aksi terintimidasi dan mendapatkan kekerasan fisik. Bahwa atas hal-hal tersebut, sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut mendapatkan sanksi yang tegas.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegas Vikram.

Tuntutan serupa juga disampaikan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). KAMMI Kota Tangerang mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan karena hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum tidak lagi dijamin haknya. Karena sikap aparat yang selalu arogan terhadap masa aksi dari tahun ke tahun dan tidak pernah ada perubahan," ujar Ketua KAMMI Kota Tangerang, Suryansah.

Ada 4 tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya mengecam tindakan represif aparat kepolisian dan mengevaluasi SOP penanganan aksi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kemudian, Menuntut Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas kepada anggota yang bertindak represif.

"Keempat mencopot Kapolresta Tangerang. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan," tegas Suryansah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro tak ambil pusing atas tuntutan tersebut. Yang terpenting saat ini kata dia korban sudah dalam keadaan sehat dan anggota yang melakukan pembantingan alan disanksi.

"Saya pejabat publik, punya atasan dan menjalankan tugas berdasarkan perintah dari pimpinan dan amanah jabatan Gusti Allah," katanya.

Sejauh ini pihak polisi sudah bertanggung jawab atas peristiwa itu. Korban yakni Fariz telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Kondisinya, dalam keadaan baik.

Atas kejadian itu pula Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro hingga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah meminta maaf atas insiden tersebut. Sedangkan polisi pelaku pembantingan NS dan korbannya Fariz Amrullah sudah berdamai.

"Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya.Dari saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya kepada keluarga (FA)," kata NP.

Fariz memastikan saat ini kondisinya dalam keadaan baik. Dirinya pun akan memeriksa secara berkala.

"Untuk kondisi saya hari ini sedikit membaik. Mungkin nanti saya laporkan lebih lanjut mengenai kondisi selanjutnya," pungkasnya.

Rekomendasi