ERA.id - World Anti-Doping Agency (WADA) memberikan sanksi kepada Indonesia karena tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.
Akibat adanya sanksi dari WADA ini, Indonesia tak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih saat penyerahan Piala Thomas 2020 yang berlangsung di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).
WADA memberikan sanksi kepada Indonesia karena tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.
Wakil Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi. Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.
Namun, kabar yang beredar, masalah miskomunikasi tersebut bukan cuma satu-satunya biang keladi dilarangnya bendera Indonesia 'dikerek' di ajang olahraga internasional. Informasi yang diterima ERA.id, banyak alasan sanksi tersebut diberikan, bukan cuma masalah miskomunikasi.
"Kalau tak ada tes karena pandemi bisa kok dikomunikasikan," ujar sumber ERA.id yang enggan disebut namanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan salah satu alasan dijatuhkannya sanksi adalah karena ada salah satu atlet Indonesia yang tak lolos tes doping oleh LADI.
Atlet tersebut ternyata dikirim ke Olimpiade Tokyo 2020. Hasil tes dopingnya terendus oleh WADA hingga dijatuhkan sanksi hukuman 6 bulan.
"WADA diam dikira enggak tahu. Akhirnya pulang Olimpiade diproses hukuman 6 bulan, hasil ini tak dipublikasikan, atlet nya turun di PON," ucap sumber tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Menpora Zainuddin Amali berjanji akan melakukan investigasi kenapa Indonesia bisa disanksi oleh WADA.
"Ini semua kan terjadi karena pasti ada sesuatu. Nah karena itu kita akan membentuk tim untuk menginvestigasi," kata Menpora saat konferensi pers virtual, Senin 18/10/2021).
Soal kabar adanya atlet yang positif doping, Menpora membantahnya. Menurutnya, WADA tak mengkonfirmasi alasan dijatuhkannya sanksi karena hal tersebut.
"Saya kira itu tidak termasuk yang disampaikan oleh WADA," katanya.
Sementara itu, Sekjen LADI Dessy Rosmelita enggan menanggapi kabar tersebut.