ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan jamaah umrah asal Indonesia yang menerima suntik vaksin Covid-19 merek Sinovac tetap bisa menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh para calon jamaah.
Menurut Budi, jamaah umrah Indonesia yang menggunakan vaksin Sinovac harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi.
"Sampai sekarang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah," ujar Budi dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
"Buat teman-teman (penerima vaksin Sinovac) kalau merasa ingin ke Arab Saudi, ada caranya, cuma memang lebih lama (karantina) lima hari di sana. Karena Masjidil Haram dan Nabawi apapun salat yang dilakukan berlipat kali diterimanya, jadi nggak apa-apa (karantina) lima hari," imbuhnya.
Budi mengatakan, keringanan aturan tersebut tak terlepas dari hasil komunikasinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah. Dia mengaku berteman baik dengan Tawiq yang dulunya merupakan mantan menteri kesehatan.
Kepada Tawfiq, Budi meminta bantuan agar jamaah umrah asal Indonesia yang mendapatkan vaksin Sinovac tetap bisa menunaikan ibadahnya di Tanah Suci.
"Kebetulan menteri hajinya baru dan kebetulan itu adalah bekas menteri kesehatan, jadi teman saya baru dipromosikan. Dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telpon dan meeting sekali di Roma dengan beliau, dan beliau janji membantu," tutur Budi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menambahkan, bahwa memang pemerintah pemerintah Arab Saudi masih membatasi kedatangan jamaah umrah berdasarkan jenis vaksin Covid-19.
Dia mengatakan, sebetulnya jenis vaksin yang paling banyak dipakai dan diberikan kepada masyarakat di Indonesia tidak termasuk jenis vaksin yang penggunanya diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.
"Memang sekarang masih membatasi jenis vaksinnya, dan tidak termasuk vaksin yang banyak di Indonesia," kata Airlangga.
Meski begitu, Airlangga mengatakan, baik Menteri Agama Yaqut Choilil Qoumas maupun Menteri Luar Negeri Retno Marsudi masih terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah Arab Saudi mengenai masalah tersebut.
"Ini masih dalam pembicaraan, jadi kita tunggu saja hasilnya," kata Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Arab Saudi, melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta pada 8 Oktober, menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia kembali dibuka, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi.
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia," kata Menlu dalam pengarahan pers yang dipantau di Jakarta, Sabtu (9/10).
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini sebuah komite khusus di Arab Saudi tengah berupaya untuk meminimalisasi segala hambatan yang dapat menghalangi jamaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.
Selain itu, Arab Saudi juga mempertimbangkan penetapan masa karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
Kedua negara juga tengah bekerja untuk dapat berbagi informasi terkait latar belakang kesehatan jamaah, guna mempermudah proses masuk ke Arab Saudi.
"Di dalam nota diplomatik tersebut, juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah," papar Retno.
Kementerian Luar Negeri RI sendiri terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, beserta otoritas terkait Arab Saudi, mengenai pelaksanaan kebijakan baru pemerintah Saudi tersebut.
Untuk diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan aturan umrah dengan syarat vaksin Covid-19 booster bagi penerima vaksinasi Sinovac atau Sinopharm. Informasinya, pihak Arab Saudi sudah menetapkan empat jenis vaksin sebagai syarat sah bepergian ke negara kerajaan tersebut. Beberapa di antaranya vaksin Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna.