Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai untuk Keperluan Lain

| 19 Oct 2021 09:50
Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai untuk Keperluan Lain
Airlangga Hartarto (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengizinkan dana tambahan ke daerah yang awalnya untuk penanganan Covid-19 digunakan untuk keperluan lain di luar Covid-19. Alasannya, karena kasus positif Covid-19 di Tanah Air menunjukkan penurunan yang siginifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta adanya penyesuaian optimalisasi pemanfaatan dana 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tak lagi digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Tadi dalam rapat ada usulan dari Menteri Keuangan terkait dengan optimalisasi pemanfaatan dana 8 persen dari DAU dan DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan Covid-19. Namun tadi diputuskan oleh bapak Presiden, dapat digunakan untuk tujuan lain," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).

Airlangga mengatakan, alasan Jokowi mengizinkan dana tambahan penanganan Covid-19 ke daerah dialihkan untuk kegiatan lain karena kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan sudah menunjukkan penurunan yang signifikan.

Diharapkan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk keperluan lainnya di luar penanganan Covid-19.

"Ini mengingat kasus Covid-19 sudah turun sangat signifikan di berbagai daerah. Dan anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," katanya.

Atas izin dari Jokowi, Airlangga bilang, Menteri Keuangan akan mengatur lebih lanjut dalam peraturan teknis.

"Untuk itu, bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga melaporkan realisasi penggunaan alokasi dana program Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Menurutnya, hingga saat ini dana sudah terealisasi sebesar 57,5 persen atau Rp428,21 triliun dari pagu Rp744,77 triliun. Hanya saja, dia tak merinci realisasi per klaster.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan sekitar 8 persen dari masing-masing pos dialokasikan sebagai tambahan dana transfer untuk penanganan covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan 8 persen dari DAU dan DBH untuk penanganan covid-19 dengan pagu mencapai Rp35,1 triliun.

Rekomendasi