ERA.id - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu, masuk akal.
Menurutnya, rekomendasi harga tes PCR dari Jokowi sudah melalui pertimbangan. Misalnya, mengenai harga jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain.
"Jadi, dari kerangka tersebut maka setelah dihitung-hitung kelihatannya angka Rp300 ribu itu menjadi angka yang mungkin masuk akal dan rill untuk dilaksanakan," ujar Dante dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Selasa (26/10/2021).
Dante mengatakan sebelum memutuskan harga terbaru tes PCR, pihaknya perlu melakukan pemodelan untuk menyederhanakan harga reagen PCR. Menurutnya, reagen merupakan komponen yang paling penting untuk pengecekan spesimen yang diperiksa.
Dante menjelaskan, harga reagen perlu dihitung dengan cermat untuk menentukan tarif baru tes PCR yang saat ini masih sebesar Rp499 ribu.
"Menyederhanakan harga reagen yang masuk itu yang paling penting. Karena itu adalah komponen terbesar dari seluruh pembiayaan dalam tes PCR," kata Dante.
"Sehingga harga tes PCR menjadi di bawah atau menjadi Rp300 ribu, yang sekarang masih Rp499 ribu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dante berharap, rencana penurunan tarif tes PCR ini nantinya mampu menarik minat masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 dengan menggunakan metode PCR. Selain itu, pemeriksaan melalui tes PCR juga dianggap penting untuk mengantisipasi potensi ancaman gelombang ketiga Covid-19 di Tanah Air.
"Untuk mencegah terjadinya gelombang-gelombang berikutnya adalah melakukan testing yang tepat. Dan testing ini dapat dilakukan oleh masyarakat secara luas apabila harganya terjangkau," kata Dante.
"Dan apa yang disampaikan oleh bapak Presiden kami tindak lanjuti secara teknis," imbuhnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu. Hal ini menjawab keluhan masyarakat terkait syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi pesawat.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang waktu untuk calon penumpang pesawat menunjukan hasil negatif tes PCR menjadi 3x24 jam.
"Arahan Presiden, agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (25/10/2021).