ERA.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa bakal menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11) ini. Hal ini merupakan tindak lajut dari Surat Presiden (Supres) yang dikirimkan ke DPR RI pada Rabu (3/11).
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan, komisinya akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
"Verifikasi kelengkapan dokumen calon Panglima TNI dilakukan Jumat, 5 November pukul 11.00 oleh pimpinan komisi dan kapoksi," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Penelitian administrasi calon Panglima TNI, kata Meutya, terdiri dari bukti penyerahkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), NPWP, SPT pajak tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan berbadan sehat.
Setelah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, Komisi I DPR RI akan melanjutkannya dengan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Andika pada Sabtu (6/11).
Menurut Meutya, uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan dilakukan secara semiterbuka.
"RDPU dengan calon Panglima TNI dilakukan Sabtu, 6 November pukul 10.00. Sifat terbuka untuk visi misi, kecuali untuk hal hal strategis. Kehadiran fisik," kata Meutya.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan, di hari yang sama, Komisi I DPR RI langsung menggelar rapat internal untuk pemberian persetujuan. Menurut jadwal, rapat internal digelar pada pukul 13.00 WIB.
Dari hasil rapat internal Komisi I, akan ditindaklanjuti di Rapat Paripurna pada Senin (8/11).
"Selanjutnya diserahkan kembali kepada Pimpinan DPR direncanakan dapat diparipurnakan Senin tanggal 8 November," kata Meutya.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pemilihan uji kelayakan dan kepatutan digelar di hari Sabtu supaya Andika segera dilantika sebagai Panglima TNI.
"Biar cepet aja sebenernya. Gak ada alasan kekhawatiran apa-apa," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11).
Lagipula, kata Dave, meskipun digelar di akhir pekan namun masih merupakan masa sidang. Sehingga, tidak ada masalah apabila uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan hari itu.
Selain itu, keputusan tersebut juga untuk menepis jika ada anggapan dari publik bahwa DPR RI bekerja lambat dalam mengambil keputusan.
"Kan masih masa sidang. Jadi enggak masalah, Nanti kalau lama-lama kita dibilang malas," kata Dave.
Selain itu, menurutnya, jika uji kelayakan dan kepatutan digelar di akhir pekan bisa mempercepat pelantikan Andika sebagai Panglima TNI. Menurut Dave, ada kemungkinan Presiden Joko Widodo langsung melantik Andika setelah DPR RI selesai menggelar Rapat Paripurna.
Seperti diketahui, Andika bakal menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Pada November 2021, Hadi akan memasuki masa pensiun.
"Pak Hadi sudah mau pensiun, jadi sebelum pensiun sudah selesai. Jadi bisa Senin (8/11) setelah Paripurna, bisa dilantik siang atau sorenya Pak Andika," kata Dave.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR pada Rabu (3/11).
Sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.