Ini 4 Alasan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek Kekerasan Seksual di Kampus

| 12 Nov 2021 17:15
Ini 4 Alasan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek Kekerasan Seksual di Kampus
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Dok. Kemendikbudristek)

ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapan alasannya meneken Peraturan Menteri Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus lalu.

Menurut Nadiem, ada empat alasan yang mendasarinya meneken dan menerbitkan Permendikbusritek tersebut. Pertama yaitu, memenuhi hak-hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.

"Itu yang nomor satu, haknya mereka untuk mendapatkan pendidikan dengan aman," kata Nadiem dalam acara diskusi yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Kedua, melalui Permendikbud tersebut diharapkan mampu memberikan hukum bagi pimpinan perguruan tinggi supaya bisa mengambil langkah tegas terhadap isu-isu kekerasan seksual yang terjadi di linkungan kampus.

Menurut Nadiem, selama ini banyak dosen maupun rektor yang megeluhkan belum adanya payung hukum yang jelas terhadap isu-isu kekerasan seksual di kampus. Akibatnya, pihak kampus tidak bisa bertindak tegas.

"Jadi kita ingin memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, dekan, dan juga pengerak-pengerak di dalam kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata," kata Nadiem.

Selanjutnya yaitu, Kemendikbud ingin mengedukasi tetang isu kekerasan seksual. Di antaranya yaitu menjelaskan apa itu yang dimaksud dengan korban atau victim blaming, apa itu defenisi kekerasan seksual non fisik, dan apa saja kriteria dari kekerasan seksual.

Nadiem menjelaskan, melalui Permendikbud ini, dia ingin menjelaskan hal yang sebelumnya abu-abu menjadi hitam putih. "Jadi jelas apa yang kita maksudkan," katanya.

Terkahir, kata Nadiem, tujuan diterbitkannya Pemendikbud tersebut adalah untuk membangun kolaborasi antara Kemendikbudristek dan kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai akhlak yang mulia.

"Jadi ini adalah empat tujuan daripada permen ini," pungkasnya.

Rekomendasi