Cinta Laura Minta Laki-Laki Berani Bicara Bila Jadi Korban Pelecehan Seksual, Deddy Corbuzier: Diketawain Sama Polisinya

| 17 Nov 2021 09:30
Cinta Laura Minta Laki-Laki Berani Bicara Bila Jadi Korban Pelecehan Seksual, Deddy Corbuzier: Diketawain Sama Polisinya
Cinta Laura Dukung Permendikbud PPKS (Youtube/Deddy Corbuzier)

ERA.id - Artis Cinta Laura turut mendukung Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 di Perguruan Tinggi. Cinta Laura menilai korban pelecehan seksual bukan hanya menimpa wanita saja, melainkan juga dialami oleh laki-laki.

Dalam aturan Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra tertulis bahwa aturan tersebut tidak memandang gender para korban pelecehan seksual. Hal ini disampaikan Cinta Laura sebagai salah satu kelebihan dari Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021.

"Yang membuat aku senang juga tentang Permendikbudristek ini kalau gak salah nomor dua adalah kesetaraan gender. Kita tidak boleh lupa bahwa kekerasan dan pelecehan tidak hanya terjadi pada perempuan, mayoritas memang perempuan tapi laki-laki pun mengalami hal tersebut," kata Cinta Laura dikutip YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

Sayangnya korban pelecehan seksual laki-laki lebih banyak bungkam dan tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya. Apalagi menurut Cinta Laura, di Indonesia sendiri masih sangat kental budaya sekaligus penilaian masyarakat tentang sosok laki-laki yang dinilai harus selalu kuat.

"Sayangnya budaya di negara Indonesia sering menyebut 'oh laki-laki gak boleh cengeng, gak boleh komplain, gak boleh sensitif," ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, Deddy Corbuzier turut menimpali ucapan Cinta Luara. Pria bertubuh kekar itu mengatakan bila ada seorang laki-laki yang mengalami pelecehan seksual dan melaporkan ke penyidik, yang terjadi justru korban akan menjadi bahan candaan dari pihak kepolisian.

"Bukan itu aja Cinta, kalau cowok dilecehkan secara seksual di ketawain sama polisinya," jawab Deddy Corbuzier sambil tersenyum simpul.

Wanita kelahiran 17 Agustus 1993 itu pun menilai hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem di Indonesia. Cinta pun menilai hal tersebut bisa dicegah bila memberi pengetahuan sejak dini lewat pendidikan tentang pelecehan dan kekerasan seksual.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disetujui oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Agustus 2021. Aturan tersebut terdiri dari 58 Pasal, yang mendukung para korban pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Rekomendasi