ERA.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati mengusulkan judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditambahkan kata pencegahan. Sebab menurutnya, esensi dari RUU TPKS agar mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Terkait RUU ini memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang kita harapkan kekerasan seksual nanti bisa kita atasi terlebih dahulu, supaya tidak meningkat jumlahnya," ujar Esti dalam rapat Panita Kerja (Panja) RUU TPKS, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, Esti juga mengusulkan agar bab pencegahan diletakan di bagian awal RUU TPKS. Dalam draf terbaru RUU TPKS, pencegahan berada di Bab VII.
Dia menilai, seharusnya bab pencegahan diletakan di awal sebelum bab mengenai penanganan tindak pidana. Hal itu, menurutnya juga sesuai urutan yang tecantum dalam Pasal 3 rancangan draf RUU TPKS.
"Maka sesuai apa yang diatur atau dimaksud di pengaturan ini, mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata Esti.
Meski begitu, Esti berahap usulannya ini tidak memperlama proses penyelesaian draf RUU TPKS dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
Usulan itu juga disetujui oleh anggota Panja RUU TPKS dari Fraksi Golkar Adde Rosi. Dia menilai, pencegahan merupakan hal utama yang harus dilakukan dalam setiap kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, perlu dijelaskan di bagian awal mengenai pencegahan sebelum terjadinya kasus kekerasan seksual ataupun proses pemulihan terhadap korban. Oleh karenanya, Adde berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan dan dibahas di rapat selanjutnya.
"Karena itu, dipertimbangkan kembali. Apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah, misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hal, kemudian bericara pemilihan, baru endingnya kita sisipkan sanksi dan hukuman di belakangnya," kata Adde.
Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang melakukan finasiliasi draf terbaru RUU TPKS. Rencananya, Panja akan menyerahkan draf tersebut kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada 25 November 2021.
"Penyusunan naskah RUU TPKS itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih Panja sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," ujar Ketua Panja TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
RUU yang sebelumnya berjudul Penghapusan Kekerasn Seksual (PKS) itu kini berubah nama menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam draf terbaru RUU TPKS, Panja hanya memasukan empat jenis kekerasan kekerasan seksual dari yang semula berjumlah sembilan jenis kekerasan seksual.
Keempat jenis tersebut yaitu pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. Draf terbaru itu sebelumnya juga sudah dipresentasikan pada Agustus 2021 lalu.