Catat! Mulai 24 Desember-2 Januari 2022 Indonesia Serentak PPKM Level 3, Ini Aturannya

| 18 Nov 2021 07:01
Catat! Mulai 24 Desember-2 Januari 2022 Indonesia Serentak PPKM Level 3, Ini Aturannya
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.

Muhadjir berlasan, pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Dia juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Muhadjir juga menegaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sedangkan untuk ibadah natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," jelasnya.

Untuk diketahui, keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah berencana melarang perayaan tahun baru karena dinilai rawan menimbulkan kerumunan. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Sebabnya, berdasarkan kondisi di lapangan pemerintah menemukan bahwa masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan. Hal tersebut dinilai megkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus konfirmasi Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," kata Luhut

Rekomendasi