UMP Naik Tipis, Gerakan Buruh Sebut Indonesia Darurat Upah Murah

| 19 Nov 2021 21:04
UMP Naik Tipis, Gerakan Buruh Sebut Indonesia Darurat Upah Murah
Ilustrasi buruh gelar aksi (Antara)

ERA.id - Aliansi organisasi buruh yang menamakan diri Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat upah murah dengan diterapkannya formula baru penghitungan upah minimum 2022.

Salah satu anggota aliansi, Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan melalui dua surat edaran, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkolaborasi memastikan politik upah murah diterapkan di seluruh daerah.

Menurut dia, dengan formula baru, upah minimum DKI Jakarta hanya berubah 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu sementara Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perubahan upah minimum  dengan angka kenaikan tertinggi se-Indonesia pada tahun depan atau hanya sebesar Rp75 ribu.

Lebih ironis, jelas dia, beberapa daerah seperti Bekasi, Karawang, dan Subang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum sama sekali di 2022.

“Kaum buruh dipaksa menerima upah minimum yang tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, sewa rumah, biaya pendidikan, serta biaya kebutuhan hidup lainnya selama pandemi. Gara-gara PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja, para buruh akan masuk ke dalam lingkaran setan yaitu waktu kerja berlebih (overwork) dan jerat utang rentenir," ungkap Nining Elitos.

Kondisi semakin darurat setelah Menteri Dalam Negeri mewajibkan kepala daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat dalam hal penentuan upah minimum dengan dalih sebagai “proyek strategis nasional”.

Menurut dia, di bawah ancaman sanksi administratif hingga pemecatan, kepala daerah dinilai akan semakin sulit mengeluarkan diskresi terkait penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Gebrak mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri mencabut surat edaran yang melegalisasi pemberlakuan upah murah 2022. Selain itu, omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi biang keladi krisis yang dialami rakyat termasuk kelas pekerja Indonesia juga harus dicabut.

“Presiden Joko Widodo harus mengambil keputusan tegas di tengah kondisi darurat upah murah ini. Dengan menggunakan hak preogratifnya yang dijamin oleh konstitusi, Ia bisa saja menerbitkan Keputusan Presiden (KepPres) soal kenaikan upah secara nasional dan membatalkan penentuan upah lewat skema Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jika dia masih enggan untuk bersikap membela kelas pekerja, maka kami akan menggalang kekuatan lebih besar untuk membatalkan aturan ini," pungkas dia.

Rekomendasi