ERA.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak ingin memaksakan pleno draf RUU tersebut sesuai rencana. Awalnya, Panja menjadwalkan pleno digelar pada 25 November 2021 untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan sebagai draf RUU usulan inisiatif DPR RI.
"Kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 November," ujar Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya kepada wartawan dikutip Rabu (24/11/2021).
Willy mengatakan masih berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk menyamakan pandangan. Selain itu, dia juga masih memastikan sikap mayoritas fraksi terhadap RUU TPKS.
"Tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain, tapi kalau belum ya kita lagi lihat primbon lah gitu hari baiknya," kata Willy.
Politikus NasDem itu menambahkan, perbedaan pendapat merupakan hal biasa dalam pembahasan undang-undang. Namun, dia menegaskan pentingnya RUU TPKS untuk memberikan jaminan hak dan perlindungan korban kekerasan seksual.
"Sesuatu yang benar itu belum tentu cocok secara politik. Jadi di ruang politik bisa jadi berbeda gitu," ucap Willy.
Sebelumnya, Willy sempat mengatakan apabila Panja memaksakan pleno pengesahan draf RUU sesuai jadwal, maka besar kemungkinan RUU TPKS akan gugur ke depannya.