MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, DPR: 2 Tahun Harusnya Bisa Selesai

| 26 Nov 2021 11:43
MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, DPR: 2 Tahun Harusnya Bisa Selesai
UU Cipta kerja (DPR)

ERA.id - DPR RI memastikan akan memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai inkonstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi. DPR dan pemerintah akan melakukan perbaikan sebelum tengat dua tahun.

"Tentu DPR akan bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Meski begitu, politikus Partai Golkar itu menilai, Indonesia memerlukan metode Omnibus Law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada. Terutama untuk membereskan masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, hingga problem ego sektoral.

"Saya berpendapat Omnibus Law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," kata Christina.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Rekomendasi