DPR dan Pemerintah Akan Gelar Rapat Kerja Bahas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Sebelum Masa Reses

| 29 Nov 2021 13:40
DPR dan Pemerintah Akan Gelar Rapat Kerja Bahas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Sebelum Masa Reses
Sufmi Dasco (Dok. Istimewa)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Kajian DPR RI telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undag Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, pimpinan DPR RI akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Selama beberapa hari ini Badan Kajian DPR sudah membuat kajian, dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dasco mengatakan, DPR RI akan segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Raker rencananya digelar sebelum DPR RI memasuki masa reses pada 15 Desember 2021.

"Kita akan rencanakan untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depannya. Mengingat DPR RI masa efektifnya hanya sampai tanggal 15 Desember," kata Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan DPR RI dan pemerintah direncanakan menggelar Rapat Kerja pada 6 Desember 2021 untuk menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, dan mencermati putusan MK," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).

Willy menambahkan, dalam raker tersebut nantinya akan dibentuk tim kerja bersama serta memastikan tidak membuat aturan turunan dari UU Ciptaker sesuai putusan MK. Untuk diketahui, MK memberi waktu agar UU Ciptaker diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP (peraturan pemerintah) yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi konsen kita," kata Willy.

DPR RI juga memastikan akan melibatkan banyak elemen masyarkat, termasuk kelompok buruh saat proses revisi UU Cipta Kerja.

"Bukan hanya serikat buruh. Tentu kami membuka diri seluas-luasmua dari masukan-masukan publik," kata Willy

Rekomendasi