Pimpinan DPR RI Jadwalkan Pengesahan Revisi UU PPP Setelah Reses

| 14 Apr 2022 14:02
Pimpinan DPR RI Jadwalkan Pengesahan Revisi UU PPP Setelah Reses
Ilustrasi DPR (Antara)

ERA.id - Pimpinan DPR RI menjadwalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) pada masa sidang depan, setelah reses.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan sudah menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) pada 13 April 2022. Surat tersebut berisi permohonan pengambilan keputusan tingkat II di tingkat paripurna.

"Pimpinan DPR telah menerima surat dari baleg tertanggal 13 April 2022 tentang RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Dasco dalam Rapat Paripurna penutupan, Kamis (14/4/2022).

Namun, pimpinan DPR RI baru akan menjadwalkan rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat II dan pengesahan revisi UU PPP pada masa sidang mendatang.

"Oleh karena itu kita akan rapim dan bamuskan pada masa sidang depan," kata Dasco.

Untuk diketahui, DPR RI akan memasuki masa reses masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 mulai tanggal 15 April hingga 16 Mei 2022.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU PPP pada Rabu (13/4) malam.

Mayoritas fraksi menyetujui revisi UU PPP disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Hanya satu fraksi yang menolak yaitu PKS dengan alasan revisi UU PPP masih memerlukan pendalaman.

Adapun revisi UU PPP merupakan tindak lanjut pemerintah dan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang diputus inskonstitusional bersyarat.

Rekomendasi