Tebus CD Metalllica Rp10 Juta ke KPK, Wamenkumham: Jokowi Contoh Pejabat Taat Laporkan Gratifikasi

| 30 Nov 2021 18:16
Tebus CD Metalllica Rp10 Juta ke KPK, Wamenkumham: Jokowi Contoh Pejabat Taat Laporkan Gratifikasi
Wamenkumham (Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.

"Di Indonesia, sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Edward Hiariej dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (30/11/2021).

Jokowi pernah melaporkan pemberian piringan hitam band Metallica dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen saat kunjungan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada tanggal 28 November 2017. Jokowi melaporkan ke KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

"Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika beliau diberikan CD Metallica itu beliau laporkan kepada KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi," kata Edward Hiariej.

Ia juga menyebut mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.

Pada bulan Maret 2017, Tito melaporkan pemberian cendera mata berupa pedang emas ke KPK.

Pedang berwarna emas itu diperoleh Tito dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud ke Jakarta.

"Yang saya tahu persis yang diterima oleh Kapolri saat itu yang sekarang sebagai Menteri Dalam Negeri adalah Jenderal Tito Karnavian itu juga menyerahkan. Kalau saya tidak salah, pedang emas itu ke KPK. Itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Edward Hiariej.

Soal pencegahan gratifikasi, dia menyebutkan di beberapa instansi sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG).

"Saya kira di beberapa instansi lembaga punya yang namanya UPG, yang saya tahu persis itu ada di MK karena waktu itu ketika Dr. Janedjri M. Gaffar menjabat sebagai Sekjen MK, saya berkali-kali diundang untuk membahas peraturan internal MK terkait dengan pengendalian gratifikasi. Doktor Janedjri kini bekerja sebagai Deputi Kemenkopolhukam, itu sangat baik sekali saya kira," kata dia.

"Jadi, setiap ada pegawai MK sampai hakim pun ketika mereka melakukan kunjungan ke daerah atau melakukan kunjungan kerja, kemudian mendapatkan cendera mata atau apa pun itu, dilaporkan ke unit gratifikasi, lalu unit ini akan berkonsultansi apakah ini termasuk ke dalam gratifikasi atau tidak," kata Edward Hiariej.

Rekomendasi