Polda Papua Tetapkan 8 Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cendrawasih Sebagai Tersangka

| 02 Dec 2021 17:50
Polda Papua Tetapkan 8 Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cendrawasih Sebagai Tersangka
Mustofa Kamal (Dok Polda Papua)

ERA.id - Polda Papua pada Kamis (2/12/2021) melalui Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih Selasa (1/12/2021).  

Kabid Humas Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal mengatakan delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.

Dua tersangka, kata dia, berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera di GOR Cenderawasih, membuat bendera  dan Spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.

Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera serta aksi longmarch serta membentangkan Spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “PAPUA MERDEKA”.

Polisi pun mencatat dari Enam Kabupaten/Kota di Provinsi Papua diantaranya Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai di Waghete yang dulu termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Paniai dan Kota Jayapura adanya aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Aparat Kepolisian setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah Bendera Bintang Kejora, satu buah spanduk bertulisakan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua” dan satu buah Spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua”.

Dia menambahkan saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021.

Rekomendasi