MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahfud MD: Investasi yang Ditanam Aman dan Berkekuatan Hukum

| 29 Nov 2021 17:10
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahfud MD: Investasi yang Ditanam Aman dan Berkekuatan Hukum
Mahfud MD (Dok. Instagram mohmahfudmd)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kepada para investor bahwa investasi yang ditanam maupun yang akan ditanam di Indonesia berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap aman dan mendapatkan kepastian hukum.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam kurun waktu dua tahun.

"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu aman dan mempunyai kepastian hukum," kata Mahfud dalam keterangnnya, Senin (29/11/2021).

Menurut Mahfud, hal ini lantaran putusan MK tak membatalkan keseluruhan isi UU Cipta Kerja. Melainkan hanya mewajibkan pemerintah merevisinya dalam waktu dua tahun.

"MK menyatakan UU itu berlaku sampai dua tahun. Setuju atau tak setuju itu kata MK," kata Mahfud.

Oleh karena itu, apabila ada perjanjian investasi yang dilakukan dalam dua tahun ini maka tak bisa dibatalkan begitu saja. Sebab, jika dibatalkan justru akan menimbulkan permasalahan internasional.

"Itu bunyi UU Hukum Perdata, perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU, jadi tidak bisa dicabut begitu saja, itu mengikat," kata Mahfud.

"Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis negara lain, kalau kita mau sewenang-wenang, kan bisa jadi perkara internasional," imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah akan berkomitmen untuk menyelesaikan revisi kurang dari dua tahun. "Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun sehingga lebih mudah selesai," pungkas Mahfud

Rekomendasi