Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Antikritik, Netizen: Omnibis Law Kok Gak Didengerin Pak?

| 03 Mar 2021 12:45
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Antikritik, Netizen: Omnibis Law Kok Gak Didengerin Pak?
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD membantah bahwa pemerintah antikritik terhadap masukan masyarakat. Ia mencontohkan sikap Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. 

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil usai mendengar masukan dari sejumlah pihak di antaranya pemuka agama, tokoh, masyarakat, dan lainnya.

"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran," kata Mahfud di akun Twitternya, Rabu (3/3/2021).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik asalkan masukannya rasional. Menurut dia, kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintah.

Ia juga mencontohkan soal vaksin COVID-19 yang sebelumnya berbayar. Namun, akhirnya digratiskan karena mendengar aspirasi dari masyarakat.

"Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," kata Mahfud.

Netizen pun menanggapi beragam tweet Mahfud MD tersebut. Ada yang merespons positif, tapi tidak sedikit pula yang malah mengkritik pernyataan Mahfud MD tersebut.

Seperti akun Twitter @antas*** yang mempertanyakan alasan pemerintah tak memperdulikan kritik terkait Omnibus Law. 

"Kritik omnibis law kok g didengerin pak @mohmahfudmd. Apakah menurut bapak kritik omnibus law dr berbagai lapisan masyarakat tdk rasional?"

Untuk diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi di tengah banyaknya aksi penolakan. Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR terbilang mengejutkan publik. Sebab, pengesahannya dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Walhasil, UU Cipta Kerja ini mendapat banyak penolakan, mulai dari mahasiswa, buruh, organisasi massa, dan elemen masyarakat lain. Sejumlah demonstrasi terjadi sejak UU tersebut disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020.

Rekomendasi