China Minta Setop Pengeboran Minyak di Natuna, Guru Besar UNDIP: Indonesia Sudah Tegas

| 07 Dec 2021 07:40
China Minta Setop Pengeboran Minyak di Natuna, Guru Besar UNDIP: Indonesia Sudah Tegas
Ilustrasi Militer China (Antara)

ERA.id - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Eddy Pratomo menyatakan Indonesia telah mengambil langkah tegas dan konsisten menyikapi China yang meminta pengeboran minyak di Laut Natuna Utara.

Eddy mengatakan sikap tegas itu dilakukan Indoneisa dengan mengabaikan protes yang disampaikan China dengan cara melanjutkan pengeboran tersebut.

Indonesia, kata dia, juga telah mengirimkan kapal-kapal penegak hukum untuk menjaga wilayah itu.

"Reaksi Pemerintah RI terhadap klaim ini sudah tepat dan konsisten, yang sejak awal sudah menolak keabsahan nine-dash line ini," jelas Eddy Pratomo melalui keterangan resminya pada Senin (06/12/2021).

Dia juga menyatakan pengeboran telah berhasil tuntas pada tanggal 19 November 2021. Dengan demikian,  soal protes China tersebut sudah kehilangan konteks dan tidak relevan lagi diributkan, karena tujuan pengeboran ini sudah tercapai.

"Perhatian kita sebaiknya lebih diarahkan untuk mendorong lagi berbagai aktivitas ekonomi di perairan hak-hak berdaulat RI di Laut China Selatan," tambah dia.

Dia juga menganggap protes China tersebut tidak mengejutkan karena China sejak awal mengklaim perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan landas kontinen melalui nine dash line

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkapkan Pemerintah Indonesia diminta oleh China untuk menghentikan segala aktivitas pengeboran di lepas pantai di seluruh Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Farhan yang merupakan politisi partai Nasdem itu menyatakan permintaan China itu disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus dan September 2021 lalu.

Menurut China, kata Farhan, pengeboran yang dilakukan Indonesia tersebut melanggar prinsip Nine Dash Line yang merupakan wilayah historis China.

Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, namun menurut Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna Utara.

Farhan menyatakan pemerintah Indonesia telah tegas menolak hal itu karena berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS 1982.

"Kami di Komisi 1 tidak diperlihatkan suratnya, namun kami membahasnya secara resmi dan mendukung sikap Pemerintah RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenlu RI," jelas Farhan melalui pesan singkat pada Era.id pada Rabu (1/12/2021).

Indonesia, jelas Farhan, tetap menjamin pelaksanaan pengeboran lepas pantai yang akan dikawal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan rasa aman kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (perusahaan pengeboran) Republik Indonesia," tambah dia.

Rekomendasi