Tegas, Panglima TNI Andika Minta Anggotanya yang Pukul Polwan di Kalteng Diproses Hukum

| 07 Dec 2021 19:55
Tegas, Panglima TNI Andika Minta Anggotanya yang Pukul Polwan di Kalteng Diproses Hukum
Panglima TNI Andika Perkasa (Antara)

ERA.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa tegas meminta penyidik dan aparat hukum TNI melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat keributan dengan anggota Polri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat dugaan tindak pidana.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD," jelas Prantara Santosa pada Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya, Pimpinan Polda Kalimantan Tengah langsung mendatangi Markas Korem 102/Panju Panjung, Palangka Raya, untuk bertemu dan meluruskan peristiwa pemukulan terhadap seorang perempuan polisi yang diduga dilakukan tiga oknum TNI AD dari Batalion Rider 631/Antang.

"Kejadian itu murni kesalahpahaman semata," kata Kepala Penerangan Korem 102/Panju Panjung, Mayor Infantri Mahsun Abadi, saat jumpa pers di aula Markas Komando Korem 102/Panju Panjung, Palangka Raya dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2021).

Pemukulan terhadap perempuan polisi (populer disebut polwan) yang merupakan anggota Raimas Polda Kalimantan Tengah itu terjadi di salah satu Kafe di Palangka Raya, Sabtu malam (4/12), sempat viral di media sosial.

Ia pun menyampaikan kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lainnya. Hanya, sesuai arahan pimpinan, siapapun yang terlibat dalam kesalahpahaman itu, akan ditindak sesuai undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan Komandan Korem 102/Panju Panjung, Brigadir Jenderal TNI Yudianto Putrajaya, akan memberikan sanksi kepada yang terlibat karena peristiwa itu merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan TNI AD yang tidak boleh dilanggar setiap anggotanya.

Rekomendasi