Terungkap Sosok Bernama Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Ternyata..

| 13 Dec 2021 12:45
Terungkap Sosok Bernama Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Ternyata..
Rachel Vennya (Instagram)

ERA.id - Nama Ovelina Pratiwi muncul dalam persidangan Rachel Vennya, Salim Suhaili, dan Maulida Khairunnisa. Ovelina diketahui ikut membantu ketiganya kabur dari karantina setibanya dari perjalanan luar negeri.

Hal ini diketahi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diakses ERA.id pada Senin (13/12/2021).

"Menyatakan terdakwa Ovelina Pratiwi Binti Achmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," demikin putusan hakim yang dikutip pada Senin (13/12/2021).

Dari deretan barang bukti yang disita, terungkap bahwa Ovelina merupakan pegawai kontrak bagian acara Setjen DPR RI. Diantaranya yaitu, satu lembar asli berita acara negosisasi honorarium pegawai kontrak bagian acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. OVELINA PRATIWI.

Kemudian, satu lembar asli surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor:  PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. OVELINA PRATIWI. Serta delapan lembar asli surat perjanjian kerja tenaga kontrak protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. OVELINA PRATIWI.

Atas perbuatannya serta deretan bukti yang dimiliki, Ovelina dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi Binti Achmad, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain  atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan."

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi Binti Achmad, sejumlah Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan."

Sementara Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khariunnisa resmi divonis empat bulan penjara atas kasus kabur dari karantina. Bukan hanya itu saja, mereka juga turut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

Vonis hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim selama persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suati tindakan pidana, dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata hakim saat membacakan vonis.

Rekomendasi