Polisi Militer AU Pastikan Tindak Prajurit yang Bantu Rachel Vennya Kabur saat Karantina

| 22 Dec 2021 17:45
Polisi Militer AU Pastikan Tindak Prajurit yang Bantu Rachel Vennya Kabur saat Karantina
Rachel Vennya (Sumber: Instagram/rachelvennya)

ERA.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) Marsekal Pertama Danang Sulistiyanto memastikan dua prajurit yang terlibat dan membantu kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina akan ditindak.

Dia menegaskan penegakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua prajurit TNI AU berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Poliri Militer Angkatan Udara.

Dia menambahkan keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," jelas Danang Sulistyanto pada Rabu (22/12/2021) di Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dia juga menegaskan POM akan mendalami terkait dengan dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap

Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.

"Didalami," jelas dia.

Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya akhirnya mengaku telah meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi demi lolos dari karantina. Rachel mengungkap dirinya membayar Rp40 juta agar tidak menjalankan karantina di Wisma Atlet.

Pengakuan ini disampaikan oleh Rachel Vennya selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Selama persidangan majelis hakim menyecar sejumlah pertanyaan ke Rachel Vennya mengenai proses kabur saat karantina.

"Waktu itu saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," jawab Rachel Vennya.

Ovelina Pratiwi diketahui sebagai narahubung yang menerima uang sebesar Rp40 juta dari Rachel Vennya. Kemudian oleh Ovelina uang tersebut dikirim ke rekening lain atan nama Kania sebesar Rp30 juta. Kania sendiri merupakan adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Bukan hanya itu saja, setelah menerima uang Ovelina juga turut mengarahkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa setibanya di Indonesia dari Amerika Serikat. Saat itu menurut Rachel, dia diarahkan untuk naik bis menuju Wisma Atlet.

"Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet, sampai di sana saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.

Atas kasus ini Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida Khairunnisa terbukti bersalah atas kabur dari karantina kesehatan. Ketiganya divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim. Meski divonis empat bulan penjara, ketiganya tidak perlu mendekam di dalam sel.

Rekomendasi