Penerbangan Internasional Melonjak, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Liburan ke Luar Negeri

| 13 Dec 2021 20:15
Penerbangan Internasional Melonjak, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Liburan ke Luar Negeri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Antara)

ERA.id - Pemerintah meminta masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan maupun liburan ke luar negeri.

Hal ini menindaklanjuti data dari Angkasa Pura yang mencatat adanya kenaikan penerbangan tujuan luar negeri yang cukup signifikan hingga dua kali lipat.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, agar masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri harus dengan alasan yang benar-benar mendesak.

"Saya ingin menyampaikan informasi bahwa berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan kenaikan siginifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

"Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgent," kata Luhut.

Melonjaknya penerbangan tujuan luar negeri juga terus melakukan mitigasi terhadap kepulangan warga negara Idonesia (WNI) ke Tanah Air. Hal ini untuk mencegah menyebarnya Covid-19 Varian Omicron.

Salah satunya dengan tetap memberlakukan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari. Serta mengubah status para pelaku perjalanan luar negeri di aplikasi PeduliLindungi menjadi kategori hitam.

"Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status PeduliLindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina," kata Luhut.

Pemerintah juga menambah kapasitas hotel maupun wisma untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang yang akan dikarantina. Kebijakan ini akan terus dieveluasi sesuai dengan perkembangan Varian Omicron.

Oleh karenanya, Luhut meminta masyarakat untuk menghabiskan masa liburannya di dalam negeri saja. Dia menegaskan, jangan sampai ada masyarakat membawa Varian Omicron masuk ke Idonesia.

"Karenanya jangan membawa penyakit ke dalam negeri, kita tidak ingin Omicron di bawa masuk oleh yang pergi ke luar negeri. Saya anjurkan liburan di dalam negeri, tahan diri sampai keadaan lebih baik,"

"Benar Omicron itu sepertinya, kelihatannya mild. Tetapi sekali lagi, masih banyak yang kita enggak tahu, jadi jangan buru-buru senang," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari yang sebelumnya hanya tujuh hari. Aturan ini berlaku baik untuk warga negara asing, maupun warga negera Indonesia.

Aturan tersebut juga hanya diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Sedangkan WNI yang baru melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya Varian Omicron di Indonesia.

Rekomendasi