ERA.id - Pemerintah mengaku sengaja masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat Indonesia.
"Kalau bapak ibu banyak saudaranya kesal kenapa jadi 10 hari karantinanya, memang sengaja. Kita melindungi 270 juta rakyat kita," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Budi mengatakan, saat ini Indonesia termasuk salah satu negara yang mampu mengendalikan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah memperketat pintu-pintu perbatasan untuk mencegah masuknya Covid-19 Varian Omicron.
"Kita perketat bordernya supaya memperlambat masuknya Varian Omicron ke Indonesia. Tidak akan bisa kita hindari 100 persen, tapi setidaknya kita memperlambat," kata Budi.
Menurutnya, perjalanan luar negeri memiliki risiko besar untuk menularan dan menyebarkan Varian Omicron di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya itu, pemerintah memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari yang sebelumnya hanya 7 hari saja.
"Dengan menghambat perjalanan dari luar negeri, kita yang ke luar negeri itu berisiko besar dan kembalinya akan menularkan terhadap 270 juta rakyat kita yang sekarang relatif baik, dan juga apalagi warga negara asing yag datang ke kita," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjiatan mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena pemerintah memperketat kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Diantaranya menerapakan masa karantina 10 hari, dan memasukan warga yang karantina ke dalam kategori hitam di aplikasi PediliLindungi.
"Makanya kita imbau, enggak usah libur-libur ke luar negeri dulu deh supaya jangan bawa penyakit ke dalam negeri. Masih banyak tempat-tempat liburan di republik ini yang bisa kita kunjungi," kata Luhut, Senin (13/12).