ERA.id - Di tengah sejumlah pihak yang menggugat adanya ambang batas pengajuan calon presiden (Presidential Threshold/PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya justru mendukung dipertahankannya klausul itu dalam UU Pemilu.
Hasto mengajak semua pihak belajar dari pengalaman Pemerintahan Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa sistem presidensial yang dipakai Indonesia memerlukan basis dukungan dari Parlemen.
"Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Tetapi dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu satu tahun setengah untuk konsolidasi saja," kata Hasto Kristiyanto menjawab wartawan usai penutupan pelatihan Baguna PDIP se-Jabodetabek, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Saking pentingnya dukungan Parlemen terhadap Pemerintahan itu, bahkan saat itu ada sejak awal mengganjal kebijakan Pemerintahan Jokowi lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan .
"Oleh karena itulah, maka syarat 20 persen itu adalah bagi efektifitas kerja pemerintahan, itu adalah sistem yang kita bangun. Berpolitik itu dengan teori politik. Juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Karena minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," urai Hasto.
"Tapi kalau Presidential Threshold 20 persen, dikritisi calonnya yang muncul itu lagi itu lagi?" tanya wartawan.
Menjawab itu, Hasto mengatakan bahwa setiap parpol memang harus menjalankan kaderisasinya dengan baik supaya mendapatkan kepercayaan rakyat dengan turun ke bawah. Seperti yang dilakukan oleh Baguna PDIP, melatih diri untuk kemudian turun ke bawah.
"Jadi kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan. Sebab kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh proses kaderisasi secara sistemik," kata Hasto.
Bagi PDIP, Pemilu adalah ajang menyampaikan seluruh konsepsi tentang jalannya pemerintahan negara kepada rakyat. Tidak ditentukan oleh banyak sedikitnya calon. Sehingga jawabannya bukanlah dengan menurunkan syarat PT, namun memastikan parpol bergerak ke rakyat aga mendapatkan kepercayaan.
“Cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen, hanya bisa kalau melakukan kerja kerja kerakyatan, turun ke tengah-tengah rakyat. Bukan dengan cara mengubah undang-undang,” pungkas Hasto