ERA.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA dipecat atas dugaan keterlibatan dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagrek dan membuangnya ke sungai.
Instruksi tersebut diberikan Andika kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Tak hanya itu, Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun
Kemudian, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu berhasil ditangkap.
Usai menabrak, ketiga oknum prajurit tersebut membuang jasad sepasang sejoli tersebut ke sungai. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila, ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.