ERA.id - Tahun 2021 akan segera berakhir, namun pandemi Covid-19 tak kunjung undur diri. Untuk mencegah terjadinya penyebaran dan lonjakan kasus, pemerintah melakukan pengetatan mobilitas perjalanan masyarakat jelang pergantian tahun baru 2022, termasuk perjalanan melalui jalur darat.
Aturan pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub 109/2021 ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam SE Kemenhub 109/2021 tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Selain itu, pelaku perjalanan wajib mengantongi hasil negatif rapid antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh anak usia di bawah 12 tahun mendapat pengecualian untuk menunjukan kartu vaksinasi. Namun diwajibkan menunjukan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang dan kapal angkutan penyebrangan yang melakukan perjalanan antara kota diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan, antara lain yaitu:
1. Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik.
2. Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dan kapal angkutan penyebarangan dengan penyemprotan disinfektak setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.
Lalu untuk pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, pemerintah meminta Polri untuk menerapkan manajemen operasional lalu lintas seperti penerapan contra flow, satu arah atau oneway, dan ganjil genap. Penerapan ini disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol.
Selain pengaturan lalu lintas, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa lalu lintas seperti pengaturan lalu lintas pada satu ruas jalan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Pemerintah daerah dapat menerapkan hal tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah, termasuk di kawasan wisata.
Khusus untuk perjalan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaran bermotor perseorangan atau pribadi, kendaran umum, transportasi penyebrangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menggunakan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen.