RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tak Diakomodir Hingga Akhir Tahun, MPR: Sinyal Butanya Nurani

| 31 Dec 2021 19:41
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tak Diakomodir Hingga Akhir Tahun, MPR: Sinyal Butanya Nurani
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tak kunjung diakomodir oleh pimpinan DPR RI hingga di penghujung tahun 2021.

RUU TPKS sebenarnya hanya tinggal disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum dilanjutkan pembahasannya dengan pemerintah.

Lestari menilai, tak diakomidirnya RUU TPKS oleh pimpinan DPR RI menunjukan sinyal butanya nurani. Sebab, saat ini kekerasan seksual kian marak terjadi.

"Manusia sejagat tiba di penghujung tahun, nasib RUU TPKS tak jelas ujungnya. Membiarkan RUU TPKS tak diakomodir pimpinan DPR RI adalah sinyal butanya nurani. Prinsip moral tidak bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur. Martabat kaum perempuan dilecehkan," Lestari dalam keterangannya terkait refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).

Lestari menegaskan, RUU TPKS penting untuk segera disahkan menjadi undang-undang karena adanya deskan moralitas. RUU TPKS diharapkan banyak pihak menjadi infrastruktur untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh.

"Kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah penyerangan terhadap martabat kemanusian. Maka kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusian yang dikutuk oleh prinsip moral agama, kepercayaan, dan ideologi manapun," tegasnya.

Lestari kemudian juga mengkritik sikap pimpinan DPR RI yang tak mampu memahami realitas yang dialami oleh para korban kekerasan seksual. Oleh karenanya, dia mendesak agar pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di parlemen satu suara untuk megesahkan RUU TPKS.

Menurutnya, mengesahkan RUU TPKS akan menjadi aksi nyata dari para wakil rakyat dalam memihak dan mewujudkan keadilan bagi para korban.

"Mengesahkan RUU TPKS adalah tindakan memihak korban, mewujudkan keadilan dan kebenaran. Fraksi-fraksi partai di DPR RI boleh berbeda kepentingan politik pragmatis, tetapi harus bertumpu di atas prinsip moral yang sama untuk mengesahkan RUU TPKS," katanya.

Politisi NasDem itu menekankan, tertundanya pengesahkan RUU TPKS hanya akan menyisakan nilai buruk terhadap kinerja parlemen.

"Tertundanya pengesahan RUU TPKS adalah lubang kekurangan yang dibiarkan mengaga, menodai kinerja parlemen sejak digagasnya RUU ini. Kenyataan ini menuntut kita segera dan harus merealisasikan undang-undang perlindungan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujar Lestari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen lembaganya untuk segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Dia juga berjanji akan mengagendakan penetapan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di masa sidang 2022.

Menurutnya, penetapan ini hanya menyisakan persoalan teknis dan waktu.

"Baleg DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan.

Rekomendasi