Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari, Karantina Gratis Hanya untuk PNS Kembali dari Penugasan, Pelajar dan PMI

| 03 Jan 2022 12:06
Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari, Karantina Gratis Hanya untuk PNS Kembali dari Penugasan, Pelajar dan PMI
Ilustrasi (Anto/era.id)

ERA.id -Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari atau 14 hari di tempat-tempat karantina terpusat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR," bunyi diktum keempat Keputusan Satgas yang ditutip, Senin (3/1/2022).

Namun, tidak semua WNI pelaku perjalanan luar negeri bisa melakukan karantina di tempat karantina terpusat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia

2. Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, bagi pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dan tidak bersedia menjalankan karantina di tempat karantina terpusat, wajib melakukan karantina di hotel yang sudah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional atau daerah.

"Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional atau daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penangnanan Covid-19 nasional atau daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," bunyi diktum ketujuh.

Dalam aturan tersebut, Satgas Covid-19 telah menetapkan tempat karantina terpusat untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri. Berikut daftarnya:

1. DKI Jakarta

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya, Jawa Timur

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur,

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya,

- Hotel Vini Vidi Vici,

- Hotel Grand Park Surabaya,

- Hotel Sahid,

- Hotel 88 Embong Malang,

- Hotel BeSS Mansion,

- Hotel Zest Jemursari,

- Hotel Bisanta Bidakara,

- Hotel Fave Hotel Rungkut,

- Hotel Life Style Hotel,

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo,

- Hotel Zoom Jemursari,

- Hotel 88 Kedungsari,

- Hotel 88 Embong Kenongo,

- Hotel Pop Stasiun Kota,

- Hotel Pop Gubeng,

- Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado. Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau

- Rusun BP Batam,

- Rusun Pemerintah Kota Batam,

- Rusun Putra Jaya,

- Asrama Haji,

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI),

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD),

- Asrama Haji Kota Sambas,

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk,

- Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

- Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Rekomendasi