Soal Peleburan LBM Eijkman ke BRIN, DPR: Jangan Sampai Peneliti Berpengalaman Tak Dapat Tempat

| 03 Jan 2022 15:26
Soal Peleburan LBM Eijkman ke BRIN, DPR: Jangan Sampai Peneliti Berpengalaman Tak Dapat Tempat
LBM Eijkman (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mewanti-wanti supaya peleburan Badan Lembaga Biologi Molekuler (LBM Eijkman) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak menimbulkan permasalahan.

Terlebih terhadap tenaga peneliti yang sudah lama bekerja di LBM Eijkman.

Eddy menegaskan, para peneliti LBM Eijkman yang sudah berpengalaman harus dipastikan mendapat tempat di BRIN.

"Jangan sampai tenaga-tenaga peneliti yang sudah dididik, sudah memiliki pengalaman dalam memiliki penelitian, sudah melakukan uji akademis terhadap beberapa penelitian itu kemudian tidak mendapatkan tempat," kata Eddy kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

"Permasalahan SDM unggul yang tidak boleh terjadi, jika memang tidak bisa ditempatkan," imbuhnya.

Eddy mengatakan, permasalahan ini akan kembali ditegaskan oleh Komisi VII DPR RI kepada BRIN saat rapat pada masa sidang mendatang. Pihaknya juga akan meminta solusi jika timbul masalah ketenagakerjaan.

"Kami minta kepada BRIN, dan nanti kami tegaskan lagi di dalam masa sidang yang akan datang, agar permasalahan ini tidak terjadi. dan kalaupun sampai ada permasalahan SDM, harus ada solusinya," kata Eddy.

Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta supaya peleburan LBM Eijkman ke dalam BRIN jangan sampai mengganggu proses penelitian vaksin Covid-19. Diketahui, LBM Eijkman tengah mengembangkan Vaksin Merah Putih.

Eddy mengatakan, komisinya akan melakukan pengawasan ketat agar pengembangan vaksin dapat selesai sebelum paruh pertama 2022.

"Jadi kita tetap memonitor, mengawal, agar Eijkman yg akan bernaung di bawah BRIN tetap bisa menjalankan fungsi dalam pengembangan vaksin dalam negeri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya menyiapkan lima opsi bagi para periset di LBM Eijkman agar tetap dapat bekerja di bawah BRIN pasca-integrasi lembaga penelitian dengan BRIN.

Beberapa opsi tersebut yaitu opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021 serta opsi ketiga yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Sementara untuk opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi.

Lalu opsi kelima, honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Rekomendasi