DKI Jakarta Berlakukan PTM 100 Persen, Pimpinan DPR Minta Pemda Rutin Lakukan Pengawasan

| 03 Jan 2022 20:13
DKI Jakarta Berlakukan PTM 100 Persen, Pimpinan DPR Minta Pemda Rutin Lakukan Pengawasan
Sufmi Dasco (Dok. Instagram sufmi_dasco)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta rutin mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19, khususnya Varian Omicron. Sehingga, tidak menimbulkan klaster baru.

"Dengan adanya Varian baru Omicron, kita minta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada melakukan pemantauan day to day, jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

"Ini tentunya agar juga kemudian membuat evaluasi dari waktu ke waktu," imbuhnya.

Selain itu, Dasco juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada para orang tua terkait aturan PTM 100 persen. Sehingga orang tua tidak terlalu mengkhawatirkan keselamatan putra putrinya.

"Saya pikir perlu disosialisasikan juga kepada orang tua. Apalagi ini kan jam terbatas, itu yang harus disampaikan kepada orang tua bahwa ini belum full day," kata Dasco.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra menilai penerapan PTM 100 persen yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan, baik dari pemerintah maupun Satgas Covid-19.

"Kita tahu bahwa vaksinasi untuk anak sekolah itu sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI," kata Dasco.

Diberitakan sebelumnya, DKI Jakarta mulai menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah (PTM) 100 persen pada Senin, 3 Januari 2022. Kebijakan ini berlaku di seluruh sekolah negeri maupun swasta dari tingkat dasar hingga menengah, termasuk sekolah kejuruan dan sekolah di bawah Kementerian Agama.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah. Dia mengatakan PTM 100 persen diberlakukan karena Jakarta berada di Level 1 dan Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.

"Karena level di DKI saat ini satu sampai dua, maka sesuai SKB 4 Menteri, PTM di Jakarta bisa dilaksanakan 100 persen di semua jenjang baik SD, SMP, SMA, maupun SMK termasuk sekolah yang dibina Kementerian Agama yaitu raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah," kata Taga saat dihubungi VOI, Minggu, 2 Januari.

Rekomendasi