Mahfud Sebut Usulan Lemhannas Bentuk Kementerian Keamanan Merupakan Wacana Lama

| 04 Jan 2022 09:25
Mahfud Sebut Usulan Lemhannas Bentuk Kementerian Keamanan Merupakan Wacana Lama
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI membentuk Kementerian Keamanan dan Dewan Keamanan Nasional merupakan wacana lama. Menurutnya, usulan itu sudah ada sejak lebih dari puluhan tahun.

"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Meski merupakan usulan lama, Mahfud mengaku belum ada pembahasan soal ini. Begitu juga soal penggabungan Polri di bawah kementerian.

Menurutnya, usulan pembahasan mengenai pembentukan kementerian dan lembaga baru sebaiknya dibahas di DPR RI. Sebab, hal ini merupakan ranah parlemen.

"Itu areanya di bidang legislatif," tegasnya.

"Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan seperti itu," imbuh Mahfud.

Untuk diketahui, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dia juga mengusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan ini disampaikan dalam pernyataan akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu.

Adapun alasan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri karena Lemhanas menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlalu banyak beban pekerjaan. Sehingga, perlu dibentuk kementerian baru untuk mengatasi masalah keamanan yang selama ini masuk dalam portofolio kementerian tersebut.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo. Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus.

Rekomendasi