ERA.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku DPR RI siap mengebut pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu pimpinan DPR RI mengesahkan draf RUU TPKS sebagai usulan DPR RI sebelum melanjutkan pembahasan bersama pemerintah.
"Ketika ini sudah sah (sebagai usul inisiatif DPR RI) maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian PPPA, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini," kata Willy kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Willy sepakat dengan Jokowi bahwa DPR RI dan pemerintah perlu menyiapkan langkah-langah percepatan agar proses perumusan RUU menjadi perundang-undangan tidak memakan waktu lama. Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan pada situasi darurat kekerasan seksual.
Oleh karenya, Willy berharap koordinasi antara pemerintah dan DPR RI bisa lebih mempercepat proses pembahasan. Apalagi Jokowi mendorong agar pembahasan segera masuk ke dalam pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Preisden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya," kata Willy.
Willy berharap, statemen Presiden Jokowi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret.
Dia juga berharap, pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.
"Apa yang telah disampaikan oleh Presiden lewat siaran persnya hari ini merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan ditempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.
Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.
Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.
"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memerikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.