Demi Hukuman Herry Wirawan, DPR Bakal Kebut RKUHP dan TPKS

| 12 Dec 2021 16:47
Demi Hukuman Herry Wirawan, DPR Bakal Kebut RKUHP dan TPKS
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai, maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini bisa dijadikan momentum bagi DPR RI dan pemerintah untuk segera menyelesaikan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Terlebih, kata Yandri, muncul kasus rudapaksa terhadap puluhan santri yang dilakukan Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kalau mau ini dijadikan momentum, ayo KUHP itu direvisi dengan cepat agar seiring sejalan dengan RUU TPKS," kata Yandri dalam acara diskusi daring, Minggu (12/12/2021).

Yandri mengatakan, pengesahan RKUHP masih terus terhambat di Komisi III DPR RI. Hal ini bisa dijadikan kesempatan bagi DPR RI dan pemerintah untuk menyempurnakan isi RKUHP, misalnya memasukan tambahan masa hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Dari yang awalnya hanya 20 tahun penjara, mungkin bisa ditambah atau diperberat.

"RKUHP itu kan tertunda terus di Komisi III. Nah ini dijadikan momentum untuk memperberat hukuman," kata Yandri.

Sementara salah satu kendala RUU TPKS tak segera disahkan juga karena belum disahkan RKUHP. Menurut Yandri, baik RKUHP maupun RUU TPKS ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

"Kenapa RUU TPKS enggak bisa-bisa (disahkan), karena RKUHP itu nggak jadi-jadi. Jadi pemidanaannya terhambat. Ini dua sisi mata uang yang enggak bisa dipisahkan," kata Yandri.

Untuk diketahui, RUU TPKS saat ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI pada Rabu (8/12). Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi setuju draf RUU TPKS di bawa ketingkat selanjutnya untuk dijadikan usulan inisiatif DPR RI.

Selanjutnya, apabila sudah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI, draf RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah kemudian disahkan sebagai undang-undang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya optimis RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada wal masa sidang DPR RI tahun 2022.

"Maksimal masa sidang depan sudah disahkan," kata Willy.

Rekomendasi