Berubah Lagi, Karantina Sekarang Resmi Jadi 7-10 Hari Bagi WNI Usai Bepergian ke Luar Negeri

| 06 Jan 2022 13:18
Berubah Lagi, Karantina Sekarang Resmi Jadi 7-10 Hari Bagi WNI Usai Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah resmi mengubah aturan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hingga 10 hari.

Sebelumnya, masa karantina diperpanjang selama 10 hingga 14 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputuan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

SK ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyo pada 4 Januari 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022," bunyi keputusan Satgas Covid-19 yang dikutip, Kamis (6/1/2022)

Dalam aturan itu, disebutkan masa karantina 14 hari hanya diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan dengan tiga macam kriteria.

Pertama, telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.

Kedua, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Varian Omicron, dan negara dengan jumlah kasus konfirmasi Varian Omicron sebanyak 10.000 kasus.

Pemerintah juga sudah memperbarui daftar negara yang masuk dalam tiga kriteria terebut menjadi 14 negara. Diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Sementara masa karantina selama tujuh hari hanya untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 14 negara tersebut.

WNI yang baru kembali ke Indonesia setelah melalukan perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri baik melalui jalur udara, darat, dan laut.

Untuk pintu masuk melalui jalur udara diantaranya yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Untuk jalur laur diantaranya pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Untuk jalur darat diantaranya yaitu pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat;

Rekomendasi