PAN Setuju Dispensasi Karantina Pejabat Dihapus, Tapi Durasinya Dipersingkat, Masih 'Nawar' Aja?

| 07 Jan 2022 20:00
PAN Setuju Dispensasi Karantina Pejabat Dihapus, Tapi Durasinya Dipersingkat, Masih 'Nawar' Aja?
Saleh Daulay (Dok. Instagram salehpd)

ERA.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay setuju dispensasi karantina bagi pejabat dan pegawai negara, termasuk anggota parlemen dihapuskan. Aturan tersebut merupakan tindaklanjut dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atas arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Saleh mengatakan, dengan aturan baru tersebut diharapkan masyarakat tak lagi melihat bahwa pemerintah mengistimewakan golongan tertentu dalam menerapkan suatu kebijakan. Dia juga meminta seluruh pejabat publik mematuhi aturan baru tersebut.

"Tentu kita mengapresiasi apa yang sudah diarahkan oleh presiden, dan kita berharap bahwa semua pejabat publik itu bisa mengikuti arahan presiden. Sehingga masyarakat tidak merasa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap aturan yang sudah ditetapkan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Meski begitu, Saleh tetap menilai masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama tujuh hingga 10 hari masih terlalu lama. Dia mengusulkan agar pemerintah mempersingkat durasi karantina di tempat karantina terpusat atau di hotel menjadi tiga hingga empat hari.

Selanjutnya, para pelaku perjalanan luar negeri, termasuk pejabat publik dan anggota parlemen bisa melanjutkan masa karantinanya di rumah masing-masing.

"Karantina yang dilakukan itu waktunya dikurangi, jangan sampai 14 hari atau 10 hari. Seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa karantina itu mungkin antara tiga hingga empat hari dilakukan di hotel," kata Saleh.

"Selama masa 3-4 hari itu, itu nanti dilakukan evaluasi terhadap seluruh mereka yang perjalanan luar negeri itu. Mungkin setelah hasil PCR-nya keluar hasil negatif, menurut saya mereka sudah boleh pulang ke rumah masing-masing," imbuhnya.

Saleh menjelaskan, meskipun dia mengusulkan masa karantina di tempat karantina terpusat atau di hotel dipersingkat, namun para pelaku perjalanan luar negeri ini tetap harus melanjutkannya dengan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Dia juga mengusulkan agar Satgas Covid-19 dan pihak kelurahan memantau ketat warganya yang diketahui baru pulang dari perjalanan luar negeri. Apabila ditemukan ada warga yang tidak menjalani karantina mandiri dengan semestinya, maka bisa dikenakan sanksi.

"Tetapi sampai di rumah masing-masing bukan berarti mereka bisa langsung beraktifitas seperti biasa. Mereka melanjutkan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Saleh.

"Nah, kelurahan dan Satgas bisa memantau ketat, jika mereka melanggar bisa dipanggil kena sanksi hukuman. Kalau perlu mereka dikarantina di hotel 20 hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, usulannya agar pemerintah mempersingkat masa karantina di hotel maupun di tempat karantina terpusat supaya tidak ada lagi isu miring tentang mafia karantina.

"Kalau misalnya seperti sekarang ini, karantina wajib, nah nanti muncul desas desus yang tidak enak didengar, katakanlah ada mafia karantina. Itu kan pihak hotel dan pemerintah pasti enggak enak didengarnya," kata Saleh.

Diberitakan sebelumnya, atuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang pejabat negara setingkat eselon I hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang baru kembali dari tugas luar negeri untuk melakukan karantina mandiri di rumah pribadinya. Pejabat hingga pegawai pemerintah wajib melakukan karantina di hotel maupun tempat yang sudah ditunjuk oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini efektif berlaku mulai Jumat, 7 Januari 2022.

"Semenjak SE Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," kata Wiku dikutip dari konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Jumat (7/1/2022).

Rekomendasi