Puan Bakal Tentukan Nasib RUU TPKS di Pembukaan Masa Sidang Hari Ini

| 11 Jan 2022 11:28
Puan Bakal Tentukan Nasib RUU TPKS di Pembukaan Masa Sidang Hari Ini
Puan Maharani (Dok. Istimewa)

ERA.id - DPR RI akan menggelar Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022, Selasa (11/1/2022). Ketua DPR RI Puan Maharani bakal berbicara nasib Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam pidato pembukaan masa sidang.

Puan menegaskan, DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU TPKS. Karenanya, perkembangan rancangan perundang-undangan tersebut akan dia singgung hari ini.

"RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Puan kembali menegaskan, dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual belakangan ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum yang mendesak untuk segara dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Hal lain yang akan dibahas dalam pembukaan masa sidang hari ini, yaitu mengenai Anggaran 2022 dan Program Pemulihan sosial dan ekonomi.

"Rakyat menantikan, fungsi Pengawasan DPR RI dapat ikut membantu memberikan solusi atas berbagai urusan yang dihadapi oleh rakyat," kata Puan.

Selanjutnya Puan akan berbicara soal kesiapan DPR RI sebagai tuan rumah pada Sidang Umum ke-144 Inter Parliamentary Union (IPU) di Bali. Selain itu, DPR RI juga akan menjadi tuan rumah Parlemen dari Negara G20 melalui forum P20 yang diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20 yang digelar Pemerintah.

"Tahun 2022, memberikan harapan dan kesempatan kepada kita untuk menjalankan amanat kedaulatan rakyat, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang diarahkan bagi kepentingan negara dan rakyat," kata Puan.

Selain itu, berbagai isu penting yang sedang menjadi perhatian publik pun akan disoroti oleh Puan.

"Berbagai perkembangan maupun kendala dalam pembangunan nasional, akan ditindaklanjuti melalui fungsi konstitusional DPR RI pada masa persidangan ini," pungkasnya.

Rekomendasi