Mandek 6 Tahun, Komnas Perempuan Harap RUU TPKS Dibahas DPR Bisa Percepat Pengesahan

| 13 Jan 2022 18:52
Mandek 6 Tahun, Komnas Perempuan Harap RUU TPKS Dibahas DPR Bisa Percepat Pengesahan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memilih alat kelengkapan dewan (AKD) yang dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani berharap, pembahasan RUU TPKS tak dibahas di komisi DPR RI. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, saat RUU TPKS masih berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan pembahsannya dilakukan di Komisi VIII DPR RI justru mandek hingga enam tahun.

"Kami sih berhadap justru sudah lebih cepat, apalagi namanya sudah percepatan. Jangan sampai balik ke komisi, lalu tingkatanya lebih panjang lagi," kata Andy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Komnas Perempuan, kata Andy, mengusulkan dua AKD yang dinilai bisa mempercepat pembahasan RUU TPKS, sehingga segera disahkan menjadi undang-undang. Diantaranya yaitu Badan Legislasi (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).

"Jadi, di mana yang dianggap paling cepat, apakah itu melalui Baleg atau Pansus. Jangan sampai ini tidak bisa lagi (pembahasannya terhenti) jika dikembalikan ke komisi," kata Andy.

Untuk diketahui, pimpinan DPR RI menjadwalkan rapat pimpinan dan rapat Bamus untuk menyusun agenda untuk Rapat Paripurna pada 18 Januari 2022 mendatang. Salah satu agendanya yang dibahas yaitu pengesahan draf RUU TPKS sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.

Selain itu, dalam rapat Bamus juga akan memutuskan AKD mana yang akan melanjutkan pembahsan RUU TPKS bersama pemerintah nantinya.

Rekomendasi