ERA.id - Perkembangan uang kripto ikut menjadi sorotan sejumlah ulama.
Belakangan sejumlah organisasi Islam mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan sah-sah saja muncul fatwa haram mata uang kripto. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing organisasi Islam tersebut.
"Kalau soal fatwa, ya saya pikir itu kewenangan dari Muhammadiyah, MUI. Silahkan mereka mau melihat seperti apa," kata Jerry di T-Hub Batubelig, Bali, Jumat (21/1/2022).
Kementerian Perdagangan, kata Jerry, saat ini hanya fokus mensosiolisasikan bahwa kripto di Indonesia bukan digunakan sebagai alat pembayaran, melainkan aset yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya menegaskan sekali lagi bahwa kripto bukan alat pembayaran. Sekali lagi kita ulang-ulang, kripto bukan alat pembayaran tapi aset," kata Jerry.
Oleh karenanya, jika fatwa yang dikeluarkan sejumlah organisasi Islam mengharamkan kripto sebagai alat pembayaran, maka pemerintah sangat mendukung.
Jerry menegaskan, pemeritah tidak akan pernah menjadikan kripto sebagai alat pembayaran. Sebab, berdasaran perturan perundang-undangan pun sudah ditegaskan bahwa alat pembayaran yang berlaku di Indonesia hanya rupiah.
"Mendukung apa yang tadi disampaikan oleh para tokoh di MUI, NU, dan Muhammadiayah. Kan mereka bilang enggak bisa dijadikan alat pembayaran, kita sangat-sangat mendukung," kata Jerry.
"Kan di UU sudah disebutkan bahwa alat pembayaran hanyalah rupiah, dan kita komit. Jadi jangan pernah ada persepsi bahwa kripto alat pembayaran tapi aset. Aset komoditi," tegasnya.
Untuk diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram mata uang kripto.
Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini belum berbicara tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.
Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.
"Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (21/1).
Sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan MUI sudah terlebih dulu menerbitkan fatwa haram mata uang kripto. Alasannya pun serupa, mulai dari tidak sah diperdagangan, dikhawatirkan terjadi penipuan, hingga menimbulkan banyak kemudaratan.