ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberikan vaksinasi Covid-19 kepada koruptor. Hal ini merespons minimnya hukuman mati yang diputuskan pengadilan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
Usulan ini disampaikan Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
"Akhir-akhir ini jarang memang putusan yang lahir di pengadilan yang memberikan hukuman mati bagi para koruptor, jarang-jarang," kata Supriansa.
Oleh karenanya, dia menilai pantas apabila para koruptor ini tidak difasilitasi dengan vaksin Covid-19. Menurut Supriansa, KPK harus membiarkan para koruptor itu terpapar Covid-19 hingga meninggal.
"Kalau ada koruptor sekarang ini jangan terlalu diapakan, divaksin, dan lain sebagainya. Biarkan saja mati tanpa divaksin," kata Supriansa.
Supriansa, hal ini juga bisa menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak mencoba-coba korupsi.
"Ini supaya perilaku-perilaku yang kurang ini tidak merembet kepada yang lainnya," katanya.
Meski begitu, Supriansa mengapresiasi KPK atas langkah pencegahan yang sudah mereka lakukan. Di mana, sebut Supriansa KPK juga turun langsung melakukan langkah pendekatan pencegahan kepada para pejabat serta bupati dan wali kota yang ada di seluruh Indonesia.
Namun di sisi lainnya lagi, Supriansa menanyakan sudah sejauh mana langkah-langkah tersebut dilakukan.
"Sudah berapa persen yang sudah tersentuh, sudah berapa persen yang belum tersentuh sehingga mengawali tahun baru ini luar biasa menurut saya KPK telah membuktikan indepedensinya dalam penegakan hukum bisa meringkus beberapa kepala kepala daerah yang ada di Indonesia ini," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal Menteri Luar Negeri Israel Blak-blakan Negaranya Incar Indonesia dan Arab Saudi, Ada Apa? Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!