ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pengakapan kasus tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menggunakan istilah tangkap tangan saja.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," kata Firli dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Firli mengatakan alasan tak lagi menggunakan istilah OTT karena dalam konsep hukum hanya mengenal istilah tertangkap tangan.
"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," kata Firli.
Lebih lanjut, Firli mengatakan setiap tangkap tangan tentunya tidak semata-mata dilakukan. KPK akan lebih dulu melakukan pendekatan termasuk dalam aspek pencegahan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for pervention (MCP)," ujarnya.