Mendag Laporkan Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng ke DPR

| 31 Jan 2022 15:53
Mendag Laporkan Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng ke DPR
Mendag M. Lutfi (Dok. Kemendag)

ERA.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melaporkan upaya pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng dan menjaga pasokan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi kepada Komisi VI DPR RI di tengah melonjaknya harga komoditas tersebut di pasar internasional.

"Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kemendag, rata-rata harga Crude Palm Oil (CPO) dunia berbasiskan CPO Ex Dumai, hingga Januari 2022, sudah mencapai harga Rp13.240 per liter. Harga tersebut lebih tinggi 77,34 persen dibandingkan Januari 2021," ujar Mendag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI disiarkan virtual dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Kenaikan harga CPO tersebut, lanjut Lutfi, menyebabkan harga minyak goreng dalam negeri juga mengalami kenaikan dan kenaikan diperkirakan berlanjut pada 2022. Menyikapi hal tersebut, Kemendag berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Terkait tingginya harga minyak goreng dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk stabilisasi harga dan pemenuhan minyak goreng dengan harga terjangkau maka dilakukan perluasan penyediaan minyak goreng kemasan melalui berbagai saluran distribusi, baik ritel maupun pasar tradisional dengan skema pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022.

"Kemudian pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan setara Rp14.000 per liter yang diberlakukan untuk pasar modern dan tradisional melalui Permendag No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS," papar Mendag.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Keseriusan tersebut, lanjut Mendag, dipantau secara ketat dan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.

Kemudian, pada 26 Januari 2022, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit dengan mempertimbangkan evaluasi penetapan minyak goreng satu harga.

"Dengan adanya Permendag ini, permendag sebelumnya secara otomatis dicabut," ungkapLutfi.

HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng premium Rp14.000 per liter.

Dengan berlakunya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pada 1 Februari 2022, secara otomatis Permendag tentang minyak goreng satu harga tidak berlaku.

Mendag juga melaporkan bahwa Kemendag membuka hotline untuk pengaduan terkait kebijakan harga minyak goreng tersebut yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, dengan email [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Rekomendasi