Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas, Menkumham Beri Asimilasi ke 58.708 Napi

| 02 Feb 2022 15:18
Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas, Menkumham Beri Asimilasi ke 58.708 Napi
Yasonna Laoly (Antara)

ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan hak asimilasi di rumah terhadap 58.708 narapidana (napi). Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mengatasi masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Untuk diketahui, asimilasi merupakan proses pembinaan napi yang dilaksanakan dengan membaurkan napi dalam kehidupan masyarakat.

"Kita melakukan asimilasi di rumah sebanyak 58.708 orang," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Yasonna menambahkan, walaupun sudah melakukan program asimilasi, namun pihaknya masih kekurangan kapasitas hunian sebanyak 138.044 orang. Karenanya, Kemenkumham akan melakukan redistribusi pemindahan narapidana sebanyak 61.164 orang sepanjang 2021.

"Kita juga melakukan kebijakan redistribusi pemindahan napi tahun 2021 sebanyak 61.164 orang dari daerah padat, over kapasitas, ke daerah yang tidak over kapasitas," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menambahkan, Kemenkumham juga melakukan pemindahan 329 napi yang masuk dalam kategori high risk ke Lapas Nusa Kambangan sepanjang 2021. Diantaranya merupakan bandar narkoba.

Nantinya, di Lapas Nusa Kambangan juga akan dibangun dua lapas dengan kategori super maximum security. Lapas ini nantinya akan digunakan untuk menahan para bandar narkoba hingga teroris.

"Pemindahan napi kategori high risk ke Nusa Kambangan selama tahun 2021 sebanyak 329 orang, bandar-bandar (narkoba)," kata Yasonna.

Rekomendasi