ERA.id - Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengungkapkan, penunjukan kepala otorita IKN Nusantara baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait otorita IKN.
Wandy mengatakan, setelah Jokowi menerbitkan Perpres terkait orotira IKN nantinya akan dilanjutkan dengan penerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menunjuk dan mengangkat kepala otorita.
"Kalau sudah keluar Perpres terkait Otorita IKN, maka Presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan kepala Otorita IKN," ungkap Wandy kepada wartawan yang dikutip Minggu (6/2/2022).
Adapun saat ini pemerintah tengah menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN. Salah satunya yaitu Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Perpres tersebut nantinya akan digabungkan dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.
Menurut Wandy, pemerintah memiliki waktu dua bulan untuk merampungkan aturan turunan tersebut dan menunjuk kepala otorita.
"Iya. Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN," kata Wandy.
Untuk diketahui, Undang-Undang IKN telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022. DPR RI juga telah mengirimkan draf final UU IKN ke Istana.
Sejumlah nama digadang-gadang bakal menjadi kepala otorita seiring dengan disahkannya Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN), diantaranya yaitu Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Selanjutnya ada Mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, serta Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.