ERA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sepanjang 2021 mencapai 88.271 orang. Mayoritas merupakan tenaga kerja profesional atau teknis.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono merinci, dari 88.271 orang TKA itu sebanyak 46.795 orang untuk sektor jasa, 39.225 orang untuk sektor industri, dan 2.251 orang untuk sektor maritim.
"Jadi total pada 2021 sebanyak 88.271 orang," ungkap Suhartono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/2/2022).
Sementara dari level jabatan, Suhartono menjelaskan, dari jumlah TKA yang ada di Indonesia sepanjang 2021 tersebut terdiri dari konsultan, komisaris, direksi, manager, dan tenaga profesional.
Rinciannya, jumlah TKA dengan jabatan konsultan 20.807 orang, direksi 8.936 orang, komisaris 656 orang, dan manager sebanyak 19.127 orang.
"Dan profesional sebanyak 38.745 orang," kata Suhartono.
Suhartono lantas menjelaskan, maksud dari TKA profesional yaitu pekerja teknis untuk pemasangan alat berat. Alasannya karena kebanyakan alat yang digunakan memiliki buku petunjuk dengan bahasa asing, sehingga diperlukan bantuan tenaga kerja asing.
Namun, menurut Suhartono, TKA profesional ini ada di Indonesia paling lama hanya enam bulan saja.
"Profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi misalnya untuk pemasangan alat-alat berat," kata Suhartono.
Meski jumlah TKA di Indonesia sepanjang 2021 mencapai 80 ribuan orang, Suhartono mengklaim jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Jumlah tenaga kerja asing tertinggi pada 2019 yang mencapai 109.546 orang.
Kemudian mengalami penurunan pada 2020, sehingga total TKA di Indonesia hanya 93.761 orang. Menurut Suhartono, hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19.
"Perkembangan pada masa Covid-19 terjadi penurunan dari sebanyak 109 ribu. menjadi 93 ribu," pungkasnya.