Mahfud MD: Penolakan Sebagian Warga Wadas Tidak Berpengaruh Secara Hukum

| 09 Feb 2022 20:52
Mahfud MD: Penolakan Sebagian Warga Wadas Tidak Berpengaruh Secara Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

ERA.id - Pemerintah mengklaim tak seluruhnya warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupetan Purworejo, Jawa Tengah menolak penambangan batu andesit yang akan dijadikan material pembangunan Bendungan Bener. Sejumlah warga masih menolak rencana tersebut.

Meski begitu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim penolakan dari sebagian warga tersebut tidak akan berpengaruh secara hukum dan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan.

"Saya ingin tegaskan sebagian masyarakat itu (yang menolak) tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas ini," tegas Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/2/2022).

Mahfud lantas menyinggung, sebagian warga yang menolak itu sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun seluruh gugatan itu ditolak, oleh karenanya pemerintah tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Pernah mengajukan gugatan ke PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya program pemerintah itu sudah benar. Jadi, kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.

Demikian pula dengan masalah yang menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut Mahfud, urusan AMDAL tersebut juga sudah terpenuhi.

"Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," kata Mahfud.

Oleh karenanya, pemerintah tetap melanjutkan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupetan Purworejo, Jawa Tengah. Aparat keamanan yang mendampingi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilakukan dengan cara-cara persuasif dan melibatkan dialog dengan warga.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur, melalui pendekatan persuasif dan dialogis," kata Mahfud.

Diketahui, sejumlah warga ditangkap pihak aparat kepolisian sebagai buntut dari masuknya ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022).

Petugas gabungan itu mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit yang akan dipergunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Suasana memanas ketika polisi melihat beberapa warga yang diduga membawa senjata tajam. Polisi lalu menangkap warga yang dianggap menjadi provokator.

Pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penanggung jawab proyek tersebut diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rencana konstruksi proyek bendungan telah dimulai sejak 2018 dan direncanakan rampung pada 2023 mendatang.

Rekomendasi